Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Polteknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Gorontalo
1. Identitas Pemohon
Pemohon wajib menyertakan identitas diri yang jelas, seperti:
- Nama lengkap
- Alamat lengkap
- Nomor telepon
- Alamat email
2. Informasi yang Diminta
Pemohon harus secara spesifik menyebutkan informasi yang ingin diketahui, termasuk:
- Judul atau topik informasi
- Rentang waktu informasi yang dibutuhkan
- Format informasi yang diinginkan (misalnya, dokumen, data, atau salinan)
3. Alasan Permohonan
Pemohon dapat menjelaskan alasan mengapa informasi tersebut diperlukan. Hal ini akan membantu PPID dalam memproses permohonan.
4. Cara Pengajuan
Permohonan informasi dapat diajukan melalui salah satu cara berikut:
- Secara langsung: Datang langsung ke kantor PPID Poltekkes Kemenkes Gorontalo dengan membawa surat permohonan dan identitas diri.
- Secara tertulis: Mengirim surat permohonan ke alamat kantor PPID.
- Secara elektronik: Mengirim email ke alamat email resmi PPID atau mengisi formulir permohonan yang tersedia di website resmi Poltekkes Kemenkes Gorontalo.
5. Biaya
Pemberian informasi publik umumnya tidak dipungut biaya, kecuali untuk biaya pembuatan salinan atau biaya pengiriman. Informasi mengenai biaya akan disampaikan kepada pemohon sebelum informasi diberikan.
6. Waktu Penyelesaian
PPID akan berusaha memberikan informasi yang diminta dalam waktu 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Namun, dalam hal tertentu, waktu penyelesaian dapat diperpanjang dengan pemberitahuan kepada pemohon.
7. Penolakan Permohonan
Jika permohonan informasi ditolak, PPID akan memberikan alasan penolakan secara tertulis kepada pemohon. Pemohon dapat mengajukan keberatan atas keputusan penolakan tersebut.
8. Pengaduan
Apabila pemohon merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan oleh PPID, dapat mengajukan pengaduan kepada Komisi Informasi.
Formulir Permohonan Untuk mempermudah proses permohonan, PPID menyediakan formulir permohonan yang dapat diunduh dari website resmi atau diambil langsung di kantor PPID.
