Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana
Tugas
Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik pada lingkup unit eselon I dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Fungsi
- pemberian Pelayanan Informasi Publik;
- pengumpulan dan penyebarluasan Informasi Publik dari PPID Pembantu;
- pemberian usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi; dan
- penyusunan laporan semester dan tahunan
- pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.