Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Apabila Pegawai di Lingkungan Politeknik Kesehatan Kemenkes Gorontalo terindikasi atau patut diduga menerima Gratifikasi silahkan melaporkan melalui form dibawah ini :