Pengaduan Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Apabila Pegawai di Lingkungan Politeknik Kesehatan Kemenkes Gorontalo terindikasi atau patut diduga menerima Gratifikasi silahkan melaporkan melalui form dibawah ini :

Bagikan dengan :
Translate »
×

 

Hello!

Klik salah satu kontak dibawah ini untuk mengobrol dengan WhatsApp

× ada yang bisa kami bantu?