Alur Pengaduan Pelanggan poltekkes Kemenkes Gorontalo

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik yang transparan, cepat, dan akuntabel, Poltekkes Kemenkes Gorontalo menyediakan mekanisme pengaduan pelanggan yang dapat diakses oleh masyarakat, mahasiswa, maupun pemangku kepentingan lainnya.

🔄 Tahapan Alur Pengaduan:

  1. Penerimaan Pengaduan
    Pelapor menyampaikan aduan melalui kotak saran, email, atau sistem online resmi yang disediakan oleh institusi.

  2. Registrasi dan Verifikasi Awal
    Tim dari SPI (Satuan Pengawasan Internal) akan memverifikasi identitas pelapor dan kelengkapan dokumen/bukti aduan.

  3. Penelaahan Awal
    Substansi pengaduan dianalisis untuk menentukan klasifikasi serta urgensi (serius atau tidak, mendesak atau tidak).

  4. Laporan Hasil dan Rekomendasi
    Tim menyusun laporan hasil investigasi yang disertai rekomendasi tindakan perbaikan atau sanksi, untuk diteruskan kepada pimpinan.

  5. Tindak Lanjut oleh Pimpinan
    Berdasarkan laporan yang diterima, pimpinan mengambil keputusan dan menentukan langkah penyelesaian.

  6. Umpan Balik kepada Pelapor
    Status penanganan aduan akan disampaikan kembali kepada pelapor (jika identitas pelapor diketahui).

Baca Juga :  Penyusunan RENOP Jurusan Gizi Polkesgo Tahun 2021

📩 Saluran Pengaduan Resmi:


📣 Setiap aduan yang masuk akan kami tangani secara objektif dan profesional. Partisipasi Anda sangat berarti dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan Poltekkes Kemenkes Gorontalo.

🧾 Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit SPI atau mengakses menu Layanan Aduan pada portal resmi kami.

Loading

Bagikan dengan :
Translate »