Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik yang transparan, cepat, dan akuntabel, Poltekkes Kemenkes Gorontalo menyediakan mekanisme pengaduan pelanggan yang dapat diakses oleh masyarakat, mahasiswa, maupun pemangku kepentingan lainnya.
🔄 Tahapan Alur Pengaduan:
-
Penerimaan Pengaduan
Pelapor menyampaikan aduan melalui kotak saran, email, atau sistem online resmi yang disediakan oleh institusi. -
Registrasi dan Verifikasi Awal
Tim dari SPI (Satuan Pengawasan Internal) akan memverifikasi identitas pelapor dan kelengkapan dokumen/bukti aduan. -
Penelaahan Awal
Substansi pengaduan dianalisis untuk menentukan klasifikasi serta urgensi (serius atau tidak, mendesak atau tidak). -
Laporan Hasil dan Rekomendasi
Tim menyusun laporan hasil investigasi yang disertai rekomendasi tindakan perbaikan atau sanksi, untuk diteruskan kepada pimpinan. -
Tindak Lanjut oleh Pimpinan
Berdasarkan laporan yang diterima, pimpinan mengambil keputusan dan menentukan langkah penyelesaian. -
Umpan Balik kepada Pelapor
Status penanganan aduan akan disampaikan kembali kepada pelapor (jika identitas pelapor diketahui).
📩 Saluran Pengaduan Resmi:
-
Kotak Saran: Tersedia di beberapa titik strategis lingkungan kampus
-
Sistem Online: https://poltekkesgorontalo.ac.id/pengaduan-masyarakat/
📣 Setiap aduan yang masuk akan kami tangani secara objektif dan profesional. Partisipasi Anda sangat berarti dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan Poltekkes Kemenkes Gorontalo.
🧾 Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit SPI atau mengakses menu Layanan Aduan pada portal resmi kami.

![]()

