Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Fungsional Dosen di Lingkungan Poltekkes Gorontalo

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Fungsional Dosen di Lingkungan Poltekkes Gorontalo

Dosen merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mengtransformasikan mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen juga berperan penting dalam memajukan suatu perguruan tinggi, maka dari itu Politeknik Kesehatan Kemenkes Gorontalo Kamis (25/06/20) mengadakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional dosen di lingkungannya pada pukul 10.00 WITA di lantai 3 gedung Direktorat.

Acara pelantikan dan pengangkatan sumpah jabatan pegawai fungsional dosen (Foto : Teknologi Informasi)

Pelantikan ini diawali dengan pembacaan surat keputusan Jabatan Fungsional Dosen oleh Penanggung Jawab Urusan Kepegawaian bapak Tumartoni Thaib Hiola, S. Pd, M. Kes dan dihadiri oleh Direktur Poltekkes Gorontalo ibu Dr. Dra. Heny Panai, S. Kep, Ns., M.Pd, Wakil direktur I ibu Kartin L. Buheli, S.Kep., M.Kes wakil direktur II bapak Dr. Wenny Ino Ischak, S,ST., M.Kes wakil direktur III bapak Mohamad Anas Anasiru, SKM, M. Kes, Kasubag ADAK dan ADUM Ketua-ketua Jurusan, ketua BEM Poltekkes Gorontalo dan Ketua HIMAJU Jurusan Keperawatan, Kebidanan dan Gizi serta rohaniawan.

Baca Juga :  Direktur Polkesgo Lantik Kepala Unit Laboratorium dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Gorontalo
Pengambilan sumpah jabatan oleh direktur poltekkes kemenkes gorontalo, di dampingi pejabat rohaniwan. (Foto : Teknologi Informasi)

Direktur Poltekkes Gorontalo ibu Dr. Dra. Heny Panai, S. Kep, Ns., M.Pd memimpin langsung pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. Pegawai fungsional dosen yang dilantik sebanyak 3 orang yaitu : Yusrin Aswad, SST, M. Kes, Suwarni Loleh, SST, M. Kes dan Rahma Labatjo, SST, MPH.

Direktur Poltekkes Gorontalo Dr. Dra. Heny Panai, S. Kep, Ns., M.Pd mengungkapkan harapannya agar para dosen dapat menjalankan tugas dan peran sesuai dengan Undang-undang nomor 4 Tahun 2015 para dosen dapat mengembangkan ilmu dan teknologi melalui fungsi pengabdian kepada masyarakat.

Loading

Bagikan dengan :
Translate »
×

 

Hello!

Klik salah satu kontak dibawah ini untuk mengobrol dengan WhatsApp

× ada yang bisa kami bantu?