Tata Cara Pengajuan Keberatan atas Keputusan PPID
Polteknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Gorontalo
Apabila Pemohon Informasi Publik merasa tidak puas dengan keputusan PPID terkait permohonan informasi yang diajukan, maka Pemohon berhak mengajukan keberatan.
1. Dasar Hukum
Pengajuan keberatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Alasan Pengajuan Keberatan
Pemohon harus secara jelas dan terperinci menyebutkan alasan-alasan mengapa keberatan diajukan, misalnya:
- Informasi yang diberikan tidak lengkap atau tidak benar.
- Waktu penyelesaian permohonan melebihi batas waktu yang ditentukan.
- Adanya penolakan yang tidak beralasan terhadap permohonan informasi.
3. Cara Pengajuan Keberatan
Keberatan dapat diajukan secara tertulis kepada PPID dengan menyertakan:
- Salinan surat permohonan informasi semula.
- Salinan keputusan PPID yang dianggap tidak memuaskan.
- Alasan keberatan yang jelas dan terperinci.
4. Waktu Pengajuan
Keberatan harus diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya keputusan PPID.
5. Proses Penanganan Keberatan
- PPID akan mencatat dan meregistrasi setiap pengajuan keberatan.
- PPID akan menindaklanjuti keberatan tersebut dan memberikan jawaban tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya keberatan.
- Jawaban tertulis dari PPID akan disampaikan kepada Pemohon.
6. Penyelesaian Sengketa Lebih Lanjut
Apabila Pemohon masih merasa tidak puas dengan jawaban PPID, maka Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi.
