Apabila Pemohon Informasi Publik merasa tidak puas dengan hasil penyelesaian keberatan oleh PPID Poltekkes Kemenkes Gorontalo, maka Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi.
1. Dasar Hukum
Pengajuan permohonan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.
2. Waktu Pengajuan
Permohonan penyelesaian sengketa diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya jawaban tertulis atas surat keberatan dari PPID.
3. Syarat Pengajuan
- Surat Permohonan: Diajukan secara tertulis dengan menyebutkan identitas Pemohon, objek sengketa, dan alasan pengajuan sengketa secara jelas dan terperinci.
- Bukti-bukti pendukung: Lampirkan semua dokumen yang relevan, seperti surat permohonan informasi, keputusan PPID, surat keberatan, dan bukti-bukti lainnya yang mendukung permohonan.
4. Cara Pengajuan
- Secara langsung: Datang langsung ke kantor Komisi Informasi yang berwenang dengan membawa berkas permohonan.
- Secara tertulis: Mengirim surat permohonan ke alamat kantor Komisi Informasi.
- Secara elektronik: Mengirimkan permohonan melalui email atau melalui sistem informasi yang disediakan oleh Komisi Informasi.
5. Biaya
Biasanya tidak ada biaya yang dikenakan untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi. Namun, Pemohon perlu memperhatikan biaya-biaya lain yang mungkin timbul, seperti biaya pembuatan fotokopi atau biaya pengiriman dokumen.
6. Proses Penyelesaian Sengketa
- Pendaftaran Permohonan: Komisi Informasi akan mendaftarkan permohonan dan memberikan nomor register.
- Pemeriksaan Awal: Komisi Informasi akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan permohonan.
- Mediasi: Komisi Informasi dapat melakukan mediasi antara Pemohon dan PPID untuk mencari solusi penyelesaian.
- Sidang: Jika mediasi tidak berhasil, maka akan dilakukan sidang untuk memeriksa perkara.
- Putusan: Komisi Informasi akan mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat.
7. Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian sengketa informasi dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas perkara. Namun, Komisi Informasi akan berusaha menyelesaikan perkara secepatnya.
