Tingkatkan Kinerja Tri Dharma, Poltekkes Kemenkes Gorontalo Tandatangani Kontrak 130 Judul Penelitian dan Pengabmas Tahun 2026

Tingkatkan Kinerja Tri Dharma, Poltekkes Kemenkes Gorontalo Tandatangani Kontrak 130 Judul Penelitian dan Pengabmas Tahun 2026

Gorontalo – Dalam upaya terus menggenjot implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Gorontalo secara resmi menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Kontrak Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Pengabmas). Acara strategis ini dilangsungkan pada hari Kamis, 16 April 2026, mengambil tempat di Ruang Rapat Direktorat Lantai 3.

Kegiatan penandatanganan ini menjadi tonggak dimulainya eksekusi total 130 usulan karya ilmiah dan pengabdian dosen serta tenaga kependidikan. Seluruh rincian program yang direalisasikan pada tahun ini telah mendapatkan dukungan pendanaan penuh yang dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2026.

Adapun rincian kontrak yang ditandatangani pada periode ini meliputi:

  • 76 Judul Penelitian : Terdiri dari 41 proposal usulan tahun 2024 yang mendapatkan nilai di atas Nilai Batas Lulus (NBL) dari reviewer nasional , serta 35 proposal usulan tahun 2025.
  • 54 Judul Pengabmas : Mencakup proposal-proposal yang telah berhasil melalui tahap seleksi pendanaan pada tahun 2024 dan 2025.

Baca Juga :  Poltekkes Kemenkes Gorontalo Siap Jadi Kampus Kesehatan Unggulan Nasional hingga Global

Volume pelaksanaan Tri Dharma pada tahun 2026 ini merupakan akumulasi yang signifikan sebagai imbas dari kebijakan nasional. Hal ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD Tahun Anggaran 2025. Kebijakan efisiensi tersebut mengharuskan pelaksanaan proposal yang telah lulus seleksi diundur pelaksanaannya secara serentak ke tahun 2026.

Keabsahan pelaksanaan program ini juga telah dikukuhkan oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Gorontalo, Masrif, SKM, M.Kes , melalui surat keputusan yang telah ditetapkan pada tanggal 9 Februari 2026. Dasar hukum pelaksanaan kegiatan merujuk pada dua instrumen utama:

  1. Keputusan Direktur Nomor HK.02.03/F.XXXVI/0672/2026 tentang Penetapan Proposal Penelitian.
  2. Keputusan Direktur Nomor HK.02.03/F.XXXVI/0673/2026 tentang Penetapan Proposal Pengabmas.

Baca Juga :  Mahasiswa Keperawatan Poltekkes Kemenkes Gorontalo, Walvin Bukulu, Raih Juara Favorit di Ajang Duta UMKM 2025 Gorontalo

Diharapkan dengan ditandatanganinya kontrak ini, seluruh peneliti dan pengabdi dapat segera merampungkan tahapan kegiatannya sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan. Luaran dari program ini diproyeksikan tidak hanya meningkatkan serapan anggaran dan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) institusi, tetapi juga memberikan dampak nyata berupa inovasi teknologi kesehatan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat di wilayah Provinsi Gorontalo dan sekitarnya.

Loading

Bagikan dengan :
Translate »