Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk Audit Laporan Keuangan BLU

Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) Poltekkes Kemenkes Gorontalo TA 2024

Gorontalo, 18 November 2024 – Kementerian Kesehatan telah menetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Abdul Hamid dan Rekan sebagai auditor eksternal untuk Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Poltekkes Kemenkes Gorontalo Tahun Anggaran 2024. Penetapan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, khususnya Pasal 270 Ayat 6.

Baca Juga :  Ketentuan dan Tata Tertib Peserta Uji Tulis SIMAMI Tahun 2021

Dalam surat bernomor KU.04.05/F/3754/2024, keputusan ini didasarkan pada hasil seleksi (beauty contest) yang dilakukan oleh Tim Panitia Pemilihan KAP Poltekkes Kemenkes Gorontalo. Proses seleksi tersebut mempertimbangkan portofolio, kompetensi, dan pengalaman dari beberapa KAP yang diundang untuk mengikuti proses ini.

KAP Abdul Hamid dan Rekan beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No.50, Perkantoran Ciputat Indah Permail Blok C30, Kota Tangerang Selatan. Dengan pengalaman dan kompetensi yang dimiliki, KAP ini diharapkan mampu memberikan hasil audit yang akurat dan terpercaya untuk mendukung pengelolaan keuangan BLU Poltekkes Kemenkes Gorontalo.

Baca Juga :  Pengumuman Kepada Calon Mahasiswa yang Dinyatakan Lulus Jalur PMDP T.A. 2021/2022

Dengan ditetapkannya auditor eksternal ini, Poltekkes Kemenkes Gorontalo diharapkan dapat mempertahankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BLU.

 

Loading

Bagikan dengan :
Translate »
×

 

Hello!

Klik salah satu kontak dibawah ini untuk mengobrol dengan WhatsApp

× ada yang bisa kami bantu?