Polkesgo. Gorontalo – Poltekkes Kemenkes Gorontalo menyampaikan informasi penting terkait penetapan hari libur nasional pada Rabu, 27 November 2024. Keputusan ini mengacu pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024, yang menetapkan hari tersebut sebagai Hari Libur Nasional untuk mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Libur nasional ini berlaku bagi seluruh pegawai dan mahasiswa di lingkungan Poltekkes Kemenkes Gorontalo. Oleh karena itu, seluruh kegiatan perkuliahan, administrasi, serta aktivitas lainnya di lingkungan kampus akan ditiadakan pada tanggal tersebut.
Pimpinan Poltekkes Kemenkes Gorontalo mengimbau seluruh sivitas akademika untuk memanfaatkan hari libur ini guna berpartisipasi aktif dalam pemilu kepala daerah (Pilkada) sebagai wujud kontribusi dalam menentukan masa depan daerah.
Semoga melalui Pilkada ini, masyarakat dapat memilih pemimpin yang terbaik untuk kemajuan bersama. Salam sehat dan selamat menggunakan hak pilih Anda!