Gorontalo, 29 April 2025 — Dalam upaya memperkuat pemahaman mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Poltekkes Kemenkes Gorontalo bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Gorontalo menggelar sosialisasi bertajuk “Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dari Kampus untuk Negeri: Ciptakan Inovasi Tanpa Melanggar Hak Kekayaan Intelektual”. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Poltekkes Kemenkes Gorontalo.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Gorontalo, Masrif, SKM., M.Kes., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman HAKI di lingkungan akademik, khususnya bagi dosen dan mahasiswa yang kerap menghasilkan inovasi di bidang kesehatan. “Sebagai institusi pendidikan tenaga kesehatan, banyak produk keilmuan dan praktis yang dihasilkan. Oleh karena itu, perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual menjadi penting agar inovasi yang lahir dapat bermanfaat sekaligus aman secara hukum,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo, Dr. Pagar Butar Butar, SH., M.Si., hadir langsung memberikan materi. Ia menyampaikan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil olah pikir yang memiliki nilai ekonomi dan harus dilindungi undang-undang. “Kita mendorong kampus menjadi kawasan berbasis kekayaan intelektual, mulai dari hak cipta, merek, hingga paten produk inovasi. Ini penting untuk mencegah klaim sepihak dan pelanggaran di kemudian hari,” jelasnya.
Beliau juga mengajak Poltekkes Kemenkes Gorontalo untuk segera menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Kanwil Kemenkum Gorontalo guna memperkuat sinergi dalam perlindungan HAKI. “Kami siap mendukung penuh, termasuk membuka peluang mahasiswa melakukan riset di Kanwil terkait pendalaman kekayaan intelektual,” tambahnya.
Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa pada tahun 2024 telah tercatat sebanyak 900 permohonan hak cipta, 127 merek, 13 paten, dan 2 desain industri di wilayah Gorontalo. Sementara itu, pelanggaran kekayaan intelektual juga menjadi perhatian, dengan tercatat 40 perkara pelanggaran HAKI dan 53 kasus pelanggaran hak cipta sepanjang 2023.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun budaya sadar HAKI di lingkungan kampus, mendorong inovasi, serta memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya sivitas akademika Poltekkes Kemenkes Gorontalo.