Polkesgo, Gorontalo – Setelah berakhirnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Work From Home Hingga 29 Mei 2020 dan penerapan New Normal mengacu pada Surat Edaran Menpan-RB No.58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru, serta berdasarkan surat Sekertaris Jenderal Kemenkes KP.04.02/IV/1837/2020, Poltekkes kemenkes Gorontalo Senin (15/06/20) menerapkan sistem kerja tatanan normal baru di lingkungan kampus.

Memulai tatanan kenormalan baru, direktur Polkesgo ibu Dra. Hj. Heny Panai, S. Kep, Ns., M. Pd menuturkan, pihaknya telah memastikan seluruh area kerja dalam keadaan bersih dan higenis, terutama peralatan kantor. Kami juga menyiapkan alat pencegahan covid19 seperti wastafel tempat cuci tangan dan hand sanitizer.

Selain itu untuk mencegah penularan virus covid19 seluruh staf diharapkan dalam bekerja tetap mengedepankan protocol kesehatan yaitu memakai masker, rajin mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas, menggunakan hand sanitizer serta melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki kantor.
![]()

